Jika masalahnya seperti yang disebutkan penanya dalam pertanyaannya bahwa ayahnya telah menceraikan ibunya pada 15/10/1392 H, dengan talak sunnah, dan bukan akhir dari talak tiga, maka apabila tidak ada pengganti, dan sebagaimana yang disebutkan bahwa perempuan tersebut sudah tidak haid lagi, maka masa `iddahnya adalah tiga bulan.
Berhubung ayahnya meninggal sebelum berlalu tiga bulan dari perceraian sebagaimana yang disebutkan, maka perempuan tadi meninggalkan masa `iddah talak, kemudian memulai masa `iddah meninggal, karena bentuk talaknya adalah raj’i. Berhubung perempuan yang ditalak adalah talak raj’i, maka perempuan tadi hukumnya masih sebagai istri sampai ia selesai dari masa `iddah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.