Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, maka tidak terjadi talak dan dia tidak harus membayar kafarat. Yang harus dia lakukan adalah beristigfar dan memohon ampun kepada Allah, karena talak yang dia sampaikan kepada suaminya bertentangan dengan dalil-dalil syariat. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa talak ada di tangan suami atau orang lain yang menempati posisinya sesuai dengan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.