Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah seorang muslim boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Seorang Muslim Boleh Menerima Hadiah Dari Saudaranya Yang Kafir?

Pertanyaan

Ada dua orang bersaudara. Seorang di antaranya muslim, dan seorang lagi musyrik tetapi kaya. Apakah lelaki muslim itu boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir dan musyrik ini, atau tidak?

Jawaban

Seorang muslim boleh menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik, karena hal itu dapat melembutkan hati saudaranya dan mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk untuk memeluk agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'