Hukum asal kewajiban belajar dan mengajar adalah pada ilmu-ilmu yang memang wajib diajarkan, yaitu dasar-dasar primer mengenai agama seperti ilmu tentang tauhid, syirik, shalat, puasa, dan semisalnya, yang merupakan ilmu pokok yang harus diketahui termasuk di dalamnya syarat dan rukun shalat.
Ilmu-ilmu tersebut wajib Anda ajarkan dengan menggunakan metode apa pun yang dapat menjelaskannya, baik itu di rumah atau di sekolah. Selain ilmu-ilmu tersebut, Islam memberi keleluasaan.
Anda boleh mengajarkannya jika memang mudah dan tidak memberatkan baik dari segi biaya maupun proses pengajarannya.
Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka Anda tidak berdosa jika tidak mengajarkannya. Anda juga tidak berkewajiban untuk memasukkannya ke lembaga tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.