Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah saya berkewajiban umrah sebelum menunaikan haji?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Saya Berkewajiban Umrah Sebelum Menunaikan Haji?

Pertanyaan

Saya berniat haji pada tahun ini, Insya Allah. Pertanyaan saya, apakah saya wajib melaksanakan umrah sebelum haji? Perlu diketahui bahwa saya belum umrah tahun ini.

Jawaban

Anda boleh berihram dengan cara mana pun dari tiga cara, yaitu tamattu`, qiran dan ifrad. Tamattu` adalah Anda berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji lalu menyudahinya, kemudian berihram lagi untuk haji pada tahun yang sama. Anda wajib membayar fidyah (dam) tamattu` apabila Anda tidak berada di sekitar Masjid al-Haram. Ini adalah cara ibadah yang paling utama.

Qiran adalah Anda berihram untuk umrah dan haji sekaligus, tidak tahallul dari ihram sampai melaksanakan manasik haji pada hari raya Idul Adha (10 Dzul Hijjah) berupa melempar jamrah dan menggunduli rambut kepala atau memendekkannya. Baru setelah itu Anda bertahallul (membebaskan diri) dari larangan-larangan ihram, kecuali berhubungan intim dengan istri. Kemudian Anda thawaf di Ka`bah dan sa`i antara Safa dan Marwah untuk haji dan umrah, lalu melakukan tahallul secara sempurna.

Jika memilih haji qiran, maka Anda harus membayar fidyah sebagaimana yang berlaku pada haji tamattu`. Ifrad adalah Anda berihram untuk haji saja dan tetap dalam kondisi ihram hingga melaksanakan manasik haji seperti dijelaskan di atas. Anda tidak wajib membayar fidyah. Anda juga tidak wajib umrah kecuali bila Anda belum melaksanakan umrah wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'