Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka akad nikahnya sah, dan wajib atas orang yang mencuri harta atau merampasnya misalnya untuk mengembalikan penggantinya kepada yang dicuri atau kepada ahli warisnya, disertai dengan tobat yang benar dan beristighfar semoga Allah menerima tobatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.