Ayah saya, Abdul Aziz Al-Hussein, meninggal tahun 1387 H. Saya telah menemukan di antara berkas-berkasnya sebuah berkas yang menyatakan bahwa dia telah mewakafkan perkakas untuk anak perempuannya yang telah meninggal di usianya yang masih kecil. Tanggal dokumen adalah tahun 1364 H sedangkan anak perempuan yang disebutkan lahir tahun 1332 H dan meninggal di usia sekitar tiga belas. Pertanyaannya adalah:
1 - Apakah sah berwakaf untuk orang yang belum baligh?
2 - Jika sah, apakah boleh dia diistemawakan dari saudara-saudaranya? Perlu diketahui bahwa saudaranya yang ada saat pewakafan sekitar delapan orang, laki-laki dan perempuan.
3 - Jika Anda berpendapat sah hukum wakaf tersebut, apakah wakaf itu digabungkan dalam sepertiga dari ayah saya atau dijadikan terpisah?
Fotokopi dokumen disertakan. Selesai.
Setelah dokumen diperhatikan, didapatkan bahwa apa yang disebutkan penanya tentang wakaf perkakas dari bapaknya untuk putrinya tersebut adalah sah. Hasilnya dijadikan dalam bentuk amal kebaikan seperti memberikan `Asyayat dan kurban. Dalam dokumen tersebut terdapat kesaksian Ibrahim ad-Duhaim al-Hussein dan penulisnya, Ibrahim bin Ubaid Alu Abdul Muhsin.
Setelah mempelajari pertanyaan dan dokumen, maka Komite belum menemukan dalil yang mewajibkan untuk membatalkan wakaf. Perkakas ini perlu dipisahkan dan tidak digabungkan dalam sepertiga dari ayahnya seperti yang disebutkan oleh penanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.