Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah sah berihram dari jeddah?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Sah Berihram Dari Jeddah?

Pertanyaan

Saya pergi dengan salah seorang kerabat dari kota Riyadh ke kota Jeddah untuk memeriksakan kesehatannya, bukan saya. Sebelum meninggalkan kota Riyadh, saya mempunyai niat untuk mengerjakan umrah setelah periksa dokter. Ketika saya berada di kota Jeddah di tempat kerabat, saya menanyakan jalan As-Sail dengan maksud ingin berihram dari sana, namun kerabat saya yang bermukim di Jeddah mengatakan, "Cukup berihram dari rumah saya ini, karena kamu boleh ihram dari rumah di Jeddah." Karena itu saya dan teman kerabat saya berihram dari kota Jeddah. Apakah umrah saya dan teman saya sah atau tidak? Mohon berkenan memberi penjelasan kepada kami semoga Allah memudahkan Anda.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda wajib berihram dari miqat, yaitu As-Sail, sesuai kondisi Anda. Karena Anda menyebutkan bahwa Anda berihram dari Jeddah, berarti Anda telah meninggalkan salah satu manasik yaitu berihram dari miqat.

Dengan demikian Anda wajib membayar dam yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir, namun jika Anda tidak mampu maka berpuasalah selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'