Puasa Asyura, yaitu pada hari kesepuluh bulan Muharam, adalah sunah muakad. Lebih bagus lagi, seseorang hendaknya juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar berbeda dengan Yahudi. Namun, apabila seseorang berpuasa pada tiga hari tersebut semuanya, maka hal itu lebih sempurna sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu al Qayyim dalam Zadul Ma’ad
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.