Dia boleh menikah dengan istri kedua tanpa mendapatkan izin dari istri pertama, bahkan tanpa sepengetahuannya pun boleh selama dia melihat itu sebagai kebaikan, mampu mencukupi biaya berumah tangga dan berlaku adil kepada para istrinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’: 3)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.