Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah pengangguran yang memiliki sejumlah anak diberi zakat?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Pengangguran Yang Memiliki Sejumlah Anak Diberi Zakat?

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki pengangguran dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Dia tampaknya bukan orang yang normal. Dia memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, tetapi dia tidak menafkahi mereka. Anak-anaknya tersebut tinggal bersama ibu mereka di tempat suaminya yang baru karena ibu mereka telah dicerai oleh ayah mereka. Apakah zakat boleh diberikan kepada mereka? Sebenarnya mereka memiliki kakek dari pihak ayah yang cukup kaya. Apakah menurut syariat kakek tersebut wajib menghidupi mereka?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka zakat tidak apa-apa (boleh) diberikan kepada keluarga yang memerlukan tersebut. Adapun menuntut kakek mereka untuk menafkahi mereka, maka perkara ini menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'