Barangsiapa tidak ikut shalat berjamaah dan tidak mempan oleh nasihat, maka dia wajib dilaporkan kepada petugas amar ma`ruf dan nahi munkar untuk ditangkap dan tidak boleh dibiarkan.
Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berencana untuk membakar rumah orang-orang yang tidak shalat berjamaah di masjid, sebagai sanksi dan peringatan terhadap mereka, dan karena Allah mewajibkan kaum muslimin untuk saling menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran melalui firman-Nya,
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah : 71) dan seterusnya dari surah at-Taubah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.