Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang tidak ikut shalat jamaah dinasihati atau dilaporkan kepada imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Tidak Ikut Shalat Jamaah Dinasihati Atau Dilaporkan kepada Imam

Pertanyaan

Apakah mengadukan orang yang tidak datang salat jamaah kepada imam hukumnya wajib atau cukup menasihatinya saja?

Jawaban

Barangsiapa tidak ikut shalat berjamaah dan tidak mempan oleh nasihat, maka dia wajib dilaporkan kepada petugas amar ma`ruf dan nahi munkar untuk ditangkap dan tidak boleh dibiarkan.

Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berencana untuk membakar rumah orang-orang yang tidak shalat berjamaah di masjid, sebagai sanksi dan peringatan terhadap mereka, dan karena Allah mewajibkan kaum muslimin untuk saling menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran melalui firman-Nya,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah : 71) dan seterusnya dari surah at-Taubah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'