Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang setelah berhubungan suami-istri lantas tertidur, boleh berwudlu saja untuk shalat karena waktu shalat mepet?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang yang Setelah Berhubungan Suami-Istri Lantas Tertidur, Boleh Berwudlu Saja untuk Shalat Karena Waktu Shalat Mepet?

Pertanyaan

Jawaban

Ia wajib mandi junub untuk menunaikan shalat. Wudhu dan tayamum tidak mencukupinya jika ia mampu menggunakan air, meskipun harus dengan membelinya.

Karena waktu ia bangun merupakan waktu kewajiban ia untuk menunaikan shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya dia shalat saat mengingatnya. Tidak dikenakan kafarat atas hal itu melainkan menunaikan shalat tersebut.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.