Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang ketinggalan shalat berjamaah wajib mengumandangkan adzan?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang yang Ketinggalan Shalat Berjamaah Wajib Mengumandangkan Adzan?

Pertanyaan

Jawaban

Azan yang dikumandangkan muadzin masjid sudah cukup untuk menunaikan shalat. Sebab, adzan adalah fardu kifayah. Jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka ia menjadi gugur bagi yang lain.

Oleh karena itu, Anda boleh menunaikan shalat hanya dengan mengumandangkan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'