Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang bertugas memberikan pelayanan kepada tamu-tamu allah (melayani jamaah haji) wajib melaksanakan umrah ketika masuk mekah?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Orang Yang Bertugas Memberikan Pelayanan Kepada Tamu-tamu Allah (Melayani Jamaah Haji) Wajib Melaksanakan Umrah ketika Masuk Mekah?

Pertanyaan

Ketika seseorang masuk ke Mekah dalam rangka memberikan pelayanan bagi tamu-tamu Allah, apakah umrah wajib baginya? Jika memang wajib dan sudah ada niat sebelumnya, apakah harus memulai ihram dari miqat?

Jawaban

Orang yang pergi ke Mekah sedangkan dia belum pernah melaksanakan umrah wajib, maka dia harus berihram untuk umrah dari miqat yang dia lewati dalam perjalanannya, lalu menunaikan umrah. Adapun orang yang sudah pernah umrah, maka dia tidak wajib menunaikannya untuk kedua kali. Akan tetapi, apabila dia berniat umrah dalam perjalanannya tersebut, maka dia harus berihram dari miqat.

Dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila dia baru berniat umrah setelah melewati miqat, maka ihram dilakukan di tempat dia mulai berniat untuk umrah, selama masih di luar Tanah Haram. Apabila dia berniat umrah saat telah berada di dalam Tanah Haram, maka dia harus pergi ke daerah di luar Tanah Haram, lalu berihram untuk umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.