Jawaban 1: Ia boleh shalat sesuai dengan posisi badannya jika ia tidak mungkin mengubah posisi tempat tidur atau menghadap sendiri ke kiblat, berdasarkan firman Allah Subhanahu:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Jawaban 2: Ia boleh menjamak dan mengqasar karena hukumnya sama dengan hukum musafir apabila tujuannya bermukim itu untuk berobat dan sebelumnya tidak mempunyai niat bermukim lebih dari empat hari. Apabila ia telah berniat untuk bermukim lebih dari empat hari ketika ia telah sampai ke Riyad, maka ia harus shalat empat rakaat dan ia boleh (tidak apa-apa) menjamak Dzuhur dan Asar di salah satu waktunya dan menjamak Magrib dan Isya di salah satu waktunya.
Ia boleh bertayamum jika ia tidak mampu menggunakan air dan tidak ada orang yang dapat membantunya berwudhu. Ia harus beristinjak dengan saputangan kasar tiga kali atau lebih setelah kencing dan buang air besar sehingga tempat kotoran telah bersih sebelum ia berwudhu atau bertayamum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam