Jika calon istri sudah mengetahui status sosial calon suami, misalnya calon suami sebelumnya telah menikah lalu bercerai, atau istrinya meninggal, atau istri masih punya ikatan dengannya, atau misalnya calon suami sudah memiliki anak, tetapi calon istri tetap menerimanya untuk menjadi suaminya karena pertimbangan kesalehan, akhlak dan kemapanannya, kemudian calon istri menyembunyikan hal itu dari walinya, sebagaimana calon suami juga menyembunyikannya dari wali calon istrinya karena khawatir menolak menikahkan dirinya dengan anak perempuannya.
Jika faktanya demikian, maka menyembunyikan perkara tersebut tidak mempengaruhi akad nikah dan tidak merusaknya, selama wali itulah yang bertindak menikahkan serta ada persetujuan calon istri atas pernikahan tersebut karena adanya kekufuan dalam masalah agama, di samping hak mengetahui perkara yang disembunyikan itu merupakan hak calon istri dan bukan hak walinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.