Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah membunuh perampok dikenakan kafarat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Membunuh Perampok Dikenakan Kafarat?

Pertanyaan

Suatu malam segerombolan orang keluar dari penjara untuk mencuri di Madinah. Mereka menyatroni rumah saya saat saya dan keluarga sedang tidur. Mereka membobol pintu-pintu rumah saya yang dikelilingi pagar, kemudian masuk ke kamar saya untuk mengambil barang-barang. Saya langsung terbangun dan mengambil senapan. Saya menembakkan senapan tersebut untuk menakuti mereka, tetapi malah mengenai salah seorang dari mereka hingga tewas. Saya mohon Anda memberi pemahaman kepada saya terkait pertanyaan ini sebelum saya melakukan kafarat. Saya sangat risau akan hal ini karena tidak ingin melakukan amalan syariat tanpa penjelasan yang benar dari Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun, karena kondisi Anda teraniaya, serta sedang membela diri dan harta Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'