Mahar yang telah disepakati untuk pengantin wanita wajib dilunasi semuanya apabila suami istri telah melakukan hubungan intim atau meninggal dunia, dan wajib dibayarkan separuhnya kepada istri apabila terjadi cerai dan belum pernah berhubungan intim. Dalam kedua kondisi tersebut, mahar adalah hutang suami yang harus dilunasi kepada istri.
Namun apabila istri merelakan semua atau separuhnya, maka hutang dianggap selesai. Allah Ta’ala berfirman,
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafanmu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antaramu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)
Allah Ta’ala berfirman,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.