Lelaki tidak mempunyai masa `iddah seperti perempuan, akan tetapi kadang-kadang dilarang untuk menikah lagi dengan yang lain, misalnya apabila ia sudah menikah dengan empat istri dan menceraikan salah satunya dengan talak raj’i (yang dibolehkan kembali kepada mantan isterinya), maka tidak diperbolehkan baginya untuk menikah dengan yang lain sampai perempuan yang keempat tadi habis masa `iddahnya.
Waktu menunggunya tadi tidak bisa disebut masa iddah baginya, akan tetapi itu adalah masa `iddah bagi perempuan (istrinya). Dalam masa `iddah, hukumnya masih sebagai istri. Oleh karena itu lelaki tadi dilarang menikah dengan yang lain sampai habis masa `iddah istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.