Seorang ayah wafat dengan meninggalkan sejumlah uang dan beberapa orang anak. Namun anaknya yang paling tua tidak membagikan harta warisan tersebut secara langsung kepada saudara-saudaranya yang lain, melainkan dipakainya untuk berdagang.
Satu tahun kemudian dia berhasil memperoleh keuntungan yang banyak, lalu ingin membagikan harta warisan tersebut kepada saudara-saudaranya yang lain. Apakah dia harus membagikan harta pokok warisan saja, ataukah seluruh harta berikut keuntungan yang didapatkan setelah ayahnya wafat?
Dia wajib menyerahkan harta warisan berikut keuntungan perdagangan kepada seluruh ahli waris. Jika terjadi persengketaan antara kalian, maka sebaiknya diselesaikan ke pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.