Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah keuntungan yang didapatkan oleh salah seorang ahli waris wajib digabungkan dengan harta warisan yang akan dibagikan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Keuntungan Yang Didapatkan Oleh Salah Seorang Ahli Waris Wajib Digabungkan Dengan Harta Warisan Yang Akan Dibagikan?

Pertanyaan

Seorang ayah wafat dengan meninggalkan sejumlah uang dan beberapa orang anak. Namun anaknya yang paling tua tidak membagikan harta warisan tersebut secara langsung kepada saudara-saudaranya yang lain, melainkan dipakainya untuk berdagang. Satu tahun kemudian dia berhasil memperoleh keuntungan yang banyak, lalu ingin membagikan harta warisan tersebut kepada saudara-saudaranya yang lain. Apakah dia harus membagikan harta pokok warisan saja, ataukah seluruh harta berikut keuntungan yang didapatkan setelah ayahnya wafat?

Jawaban

Dia wajib menyerahkan harta warisan berikut keuntungan perdagangan kepada seluruh ahli waris. Jika terjadi persengketaan antara kalian, maka sebaiknya diselesaikan ke pengadilan agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.