Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kerelaan istri menjadi syarat untuk melakukan poligami?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kerelaan Istri Menjadi Syarat Untuk Melakukan Poligami?

Pertanyaan

Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan poligami. Apakah seorang suami wajib mendapatkan kerelaan hati istri pertama sebelum menikah dengan istri kedua?

Jawaban

Bukanlah sebuah kewajiban bagi seorang suami jika ingin menikah lagi mendapatkan kerelaan istrinya yang pertama. Akan tetapi sebagai bentuk akhlak mulia dan pergaulan yang baik hendaklah dia menyenangkan hati istrinya yang pertama agar mengurangi rasa sakit yang biasa dirasakan oleh kaum perempuan dalam menghadapi masalah seperti ini. Hal ini bisa dilakukan dengan wajah yang berseri-seri serta pertemuan yang baik dan kata-kata yang indah. Juga bisa dengan memberikannya harta jika itu bisa membuatnya senang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'