Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah kebutuhan pernikahan menjadi beban suami seorang?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Kebutuhan Pernikahan Menjadi Beban Suami Seorang?

Pertanyaan

Apakah seluruh kebutuhan pernikahan menjadi tanggung jawab pihak suami sendiri? Bolehkah keluarga pihak isteri memberikan syarat-syarat tertentu?

Jawaban

Pada dasarnya kewajiban membayar mahar adalah kewajiban suami dengan jumlah sesuai kesepakatan kedua pihak. Selain mahar, merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan ajaran agama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

المسلمون على شروطهم

“Kaum Muslimin itu tergantung pada syarat-syaratnya.”

Dan sabda beliau,

إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج

“Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'