Pada dasarnya kewajiban membayar mahar adalah kewajiban suami dengan jumlah sesuai kesepakatan kedua pihak. Selain mahar, merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan ajaran agama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Kaum Muslimin itu tergantung pada syarat-syaratnya.”
Dan sabda beliau,
“Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.