Orang yang menikah dengan seorang perempuan tidak berkewajiban memberikan maskawin atau perhiasan yang menyertai maskawin tersebut kepada istri pertama. Namun jika lelaki ini memberinya demi menyenangkannya dan mengambil hatinya, maka itu adalah perbuatan yang baik, terlebih lagi jika kondisi rumah tangga di kemudian hari setelah ia menikah lagi itu bergantung kepada kerelaan isteri pertamanya itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.