Saya memiliki gaji bulanan yang saya bagikan dengan daftar tertentu, dimana setiap orang akan menerima bagiannya dengan sesuai, yang terserah masing-masing apakah ingin dibelanjakan atau ditabung. Mohon fatwa mengenai tindakan saya ini. Semoga Allah memberi Anda taufik-Nya.
Anda wajib memberi nafkah kepada istri Anda dan anak-anak Anda semuanya sesuai kebutuhan mereka. Anda tidak perlu membagi-bagikan penghasilan dengan cara seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.