Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hukumnya jika seorang ayah membagikan gajinya kepada anak-anaknya secara bulanan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Hukumnya Jika Seorang Ayah Membagikan Gajinya Kepada Anak-anaknya Secara Bulanan?

Pertanyaan

Saya memiliki gaji bulanan yang saya bagikan dengan daftar tertentu, dimana setiap orang akan menerima bagiannya dengan sesuai, yang terserah masing-masing apakah ingin dibelanjakan atau ditabung. Mohon fatwa mengenai tindakan saya ini. Semoga Allah memberi Anda taufik-Nya.

Jawaban

Anda wajib memberi nafkah kepada istri Anda dan anak-anak Anda semuanya sesuai kebutuhan mereka. Anda tidak perlu membagi-bagikan penghasilan dengan cara seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'