Jika mereka tidak mengetahui hari raya melainkan setelah tergelincir matahari, maka mereka wajib berbuka pada sisa hari itu, dan melaksanakan shalat id pada pagi hari kedua, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tatkala menerima berita (munculnya) hilal pada sore hari, beliau memerintahkan orang-orang untuk berbuka pada hari itu, dan untuk berangkat melaksanakan shalat id pada keesokan harinya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan ad-Daraquthni.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.