Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan syawal kecuali setelah tergelincir matahari pada hari raya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Hukum Orang Yang Tidak Mengetahui Masuknya Bulan Syawal Kecuali Setelah Tergelincir Matahari Pada Hari Raya?

Pertanyaan

Apakah hukum orang yang tidak mengetahui masuknya bulan Syawal kecuali setelah tergelincir matahari pada hari raya?

Jawaban

Jika mereka tidak mengetahui hari raya melainkan setelah tergelincir matahari, maka mereka wajib berbuka pada sisa hari itu, dan melaksanakan shalat id pada pagi hari kedua, karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tatkala menerima berita (munculnya) hilal pada sore hari, beliau memerintahkan orang-orang untuk berbuka pada hari itu, dan untuk berangkat melaksanakan shalat id pada keesokan harinya. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan ad-Daraquthni.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.