Saya mendatangi penghulu untuk proses pernikahan. Ketika penghulu menanyakan mahar kepada wali untuk dicatatkan dalam administrasi pernikahan, wali mengatakan bahwa kami masih famili dan tidak ada syarat-syarat khusus di antara kami. Pernikahan akan berlangsung dengan jumlah yang sama-sama kami ridai. Kemudian, berlangsunglah akad nikah dengan keputusan tersebut. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Akad nikah itu sah. Penyebutan mahar tidak menjadi syarat dalam akad. Selama pengantin pria menyepakati sejumlah harta dengan wali, maka itu sudah cukup meskipun tidak disebutkan dalam akad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.