Pertama: Hendaknya seorang perempuan menjaga shalat malam dan mengajak suaminya untuk melaksanakannya juga. Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di tengah malam lantas menunaikan shalat dan membangunkan isterinya. Jika isterinya enggan bangun, maka dia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang wanita yang bangun di tengah malam lantas menunaikan shalat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan bangun maka dia memercikkan air di wajahnya.”
Kedua: Seorang perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunah sementara suaminya ada kecuali setelah diizinkan. Telah diriwayatkan secara sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seorang wanita berpuasa (sunah) saat suaminya tidak bepergian melainkan dengan seizinnya.”
Jika diizinkan maka dibolehkan baginya berpuasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.