Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah haji diwajibkan bagi penderita penyakit kulit yang terlihat jelas?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Haji Diwajibkan Bagi Penderita Penyakit Kulit Yang Terlihat Jelas?

Pertanyaan

Saya menderita penyakit Auspitz's Sign (plak kemerahan) pada kulit yang tidak menular menurut kedokteran. Penyakit ini menyebar di tubuh saya, terutama di bahu, dada, perut, kaki, dan tangan. Insya Allah, saya berkeinginan menunaikan ibadah haji atau umrah. Saat saya mengenakan pakaian ihram, sebagian besar bagian tubuh yang menderita penyakit kulit itu terlihat. Bahkan saya pribadi ketika berdiri di depan cermin merasa minder karena melihat tubuh saya. Saya khawatir orang akan lari (menjauh) dari saya saat saya memakai pakaian ihram. Atas karunia Allah, saya memiliki biaya cukup untuk haji atau umrah. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban Anda. Saya mohon diberikan jawaban dengan mempertimbangkan adanya kenyataan bahwa orang-orang akan menjauhi penderita penyakit kulit, terutama jika tampak tersebar di sebagian besar bagian tubuh dan lengan. Selain itu, mereka juga belum tentu mengetahui bahwa penyakit ini tidak menular.

Jawaban

Wajib bagi Anda menunaikan ibadah haji dan umrah fardhu. Adanya penyakit kulit di beberapa bagian tubuh Anda dan perasaan takut yang Anda alami bahwa orang akan mengasingkan Anda, tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkan Anda untuk tidak melaksanakan kewajiban haji. Anda boleh mengenakan pakaian berjahit jika pakaian ihram akan mendatangkan bahaya bagi diri Anda.

Namun Anda harus membayar fidyah karena memakai pakaian berjahit, yaitu puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing satu setengah kilogram makanan pokok penduduk negeri seperti beras dan lain-lain, atau menyembah seekor kambing.

Munculnya ruam-ruam kulit (Auspitz’s Sign) pada banyak bagian tubuh Anda tidak menjadi penghalang bagi Anda untuk menunaikan kewajiban haji. Apalagi Anda telah menyebutkan bahwa penyakit tersebut tidak menular sebagaimana penjelasan dokter kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'