Hadis di atas sifatnya umum terkait makan barang haram, termasuk salah satu hadits yang mengandung ancaman dan sama sekali tidak mencakup anak pungut; karena anak pungut itu tidak berdosa. Dia ataupun yang lainnya tidak disiksa oleh dosa orang lain. Allah Taala berfirman,
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am : 164)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.