Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hadits “setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih utama baginya” berlaku untuk anak pungut?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Hadits “Setiap Daging Yang Tumbuh Dari Harta Haram Maka Neraka Lebih Utama Baginya” Berlaku Untuk Anak Pungut?

Pertanyaan

Apakah hadis yang berbunyi,
كل لحم نبت من حرام فالنار أولى به
" Setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih utama baginya." Berlaku untuk anak pungut?

Jawaban

Hadis di atas sifatnya umum terkait makan barang haram, termasuk salah satu hadits yang mengandung ancaman dan sama sekali tidak mencakup anak pungut; karena anak pungut itu tidak berdosa. Dia ataupun yang lainnya tidak disiksa oleh dosa orang lain. Allah Taala berfirman,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am : 164)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.