Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah gangguan mental setelah akad berlangsung membatalkan akad nikah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Gangguan Mental Setelah Akad Berlangsung Membatalkan Akad Nikah?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang telah meminang salah seorang gadis yang taat beragama. Saya mengalami tekanan mental dari keluarga beberapa saat setelah selesai melaksanakan akad nikah. Ketika saya menemui mereka pada rapat keluarga, mereka mengejutkan saya dengan mengatakan, "Kamu ini bagaimana ... Kamu ini bagaimana?" Mereka juga menyarankan agar saya membatalkan akad nikah saya dan menikah secara syar'i dengan salah seorang saudara perempuan istri saya karena mereka menganggap istri saya tidak cantik dan tidak cocok untuk saya. Semakin hari saya merasa was-was dan seolah-olah ada bisikan yang memerintah saya untuk melakukan sesuatu yang menggalaukan saya siang dan malam sehingga saya menderita tekanan mental yang berat, bahkan saya merasa tidak rida kepada istri, padahal saya tidak mungkin berpisah dengannya dalam kondisi apapun. Terkadang saya merasa takut dan cemas seolah telah melakukan perbuatan yang dimurkai Allah. Ketika saya mengingat peristiwa yang menimpa saya, perasaan was-was itu datang kembali dan membuat saya merasa takut dan cemas. Bahkan ketika saya berbicara dengan seseorang, seolah-olah ada orang lain dalam diri saya yang memutus pembicaraan dan mengingatkan saya. Kondisi semakin parah hingga saya mendatangi seorang wanita dan memandangnya sambil bertanya-tanya, apakah lisan saya mengucapkan sebagaimana saat berbicara dengan orang lain? Setelah semua kejadian tersebut, saya datang ke dokter dan dia berkata bahwa semua itu terjadi di luar kehendak saya. Alhamdulillah, saat ini saya sudah sembuh. Syekh, apakah pernikahan saya tetap sah meskipun kondisi saya seperti itu? Berilah saya fatwa sebagai hujah kelak di hadapan Allah Azza wa Jalla dan mohon doa baik dari Anda sebagaimana Anda berdoa untuk kebaikan Anda serta jawaban dengan jelas mengenai masalah saya tersebut.

Jawaban

Apabila pada waktu akad nikah akal Anda sehat, maka akad tersebut tetap sah. Gangguan mental yang menimpa Anda setelah akad nikah selesai tidak membatalkan akad nikah tersebut sehingga tidak perlu mengulang kembali akad nikah.

Alhamdulillah, Anda telah sembuh dari penyakit yang menimpa Anda. Kami sarankan Anda agar selalu bertakwa kepada Allah, banyak berzikir khususnya zikir pagi dan petang setiap hari, membaca Al-Qur’an, selalu melaksanakan salat fardu lima waktu secara berjemaah di masjid, dan bergaul dengan orang-orang saleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'