Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah diperbolehkan bagi seorang bapak mengambil sebagian maskawin putrinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Diperbolehkan Bagi Seorang Bapak Mengambil Sebagian Maskawin Putrinya?

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan bagi seorang bapak mengambil sebagian maskawin putrinya, demikian pula bagi seorang wali akad nikahnya?

Jawaban

Diperbolehkan bagi seorang bapak untuk mengambil maskawin putrinya sesuai kehendaknya dengan izinnya, dan begitu juga yang ia miliki selain dari mahar, diperbolehkan baginya untuk mengambil dari harta dan mahar putrinya selama tidak menyusahkannya dengan syarat tidak memberikannya pada selain putrinya dari anak-anaknya.

Adapun bagi wali akad nikahnya seperti wakil atau yang diwasiatkan, maka tidak ada hak untuk mengambil sesuatu dari hartanya kecuali dengan izinnya apabila putri tersebut berakal, baik itu berupa maskawin maupun yang lainnya. Demikian juga bagi semua wali selain bapaknya tidak diperbolehkan mengambil sesuatu pun dari maskawin putrinya kecuali dengan izinnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'