Dalam shalat pada malam hari, yang disyariatkan bagi seorang Muslim adalah melakukannya sebanyak sebelas rakaat, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam hampir selalu melakukannya dalam jumlah tersebut. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengerjakan shalat (malam) baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar Ramadan, tidak pernah lebih dari sebelas rakaat.”
Seseorang boleh melakukan shalat sunah mutlak pada malam hari dengan jumlah rakaat yang sesuai dengan kehendaknya, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, ketika ditanya tentang shalat malam, beliau bersabda,
“Bilangannya dua dua, apabila kamu khawatir waktu Subuh tiba, maka shalatlah witir satu rakaat”.”
Ini juga berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Shalat yang paling utama selain shalat fardhu adalah shalat malam.”
Hanya saja shalat witir dilakukan di akhir shalat malam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.