Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh shalat hari raya dilaksanakan di lapangan terbuka?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Shalat Hari Raya Dilaksanakan Di Lapangan Terbuka?

Pertanyaan

Apakah boleh shalat hari raya itu dilakukan di lapangan terbuka? Hal ini tentunya bila jamaah dan yang bertindak sebagai imam sudah ada. Nah, apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawaban

Shalat hari raya itu disyariatkan untuk dilaksanakan di kota dan pedesaan saja, bukan di lapangan terbuka ataupun dalam kondisi bepergian. Tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabatnya, yang menjelaskan bahwa mereka melaksanakan shalat hari raya pada waktu bepergian. Dan kami belum pernah menemukan persetujuan mereka untuk melaksanakan shalat hari raya di lapangan terbuka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'