Shalat hari raya itu disyariatkan untuk dilaksanakan di kota dan pedesaan saja, bukan di lapangan terbuka ataupun dalam kondisi bepergian. Tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun para sahabatnya, yang menjelaskan bahwa mereka melaksanakan shalat hari raya pada waktu bepergian. Dan kami belum pernah menemukan persetujuan mereka untuk melaksanakan shalat hari raya di lapangan terbuka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.