Dia boleh dinikahi lagi dengan yang lain meskipun usianya lebih dari yang disebutkan di atas. Pada dasarnya menikah disyariatkan kecuali ada dalil lain yang memindahkannya dari hukum asal ini. Tak satupun dalil yang mengubah dari hukum asal ini baik berupa teks maupun ijmak. Pernikahannya dengan yang lain boleh dilaksanakan setelah selesai masa idahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.