Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh seorang istri pergi haji tanpa izin suaminya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Seorang Istri Pergi Haji Tanpa Izin Suaminya?

Pertanyaan

Apakah seorang istri dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji tanpa izin suaminya jika ditemani oleh saudara-saudara laki-lakinya?

Jawaban

Seorang perempuan tidak boleh pergi haji kecuali dengan izin suaminya, kecuali jika yang dilakukannya itu haji fardhu. Sebab, suami tidak memiliki hak untuk melarangnya jika dia mempunyai mahram. Wanita itu tidak boleh bepergian tanpa mahram, baik untuk haji atau lainnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا ومعها ذو محرم

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan, kecuali bersama mahramnya.”

Rombongan kaum wanita tidak dapat menggantikan posisi mahram. Ini sama-sama berlaku untuk haji fardhu atau pun bukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'