Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh menjamak shalat karena belajar kedokteran?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Boleh Menjamak Shalat Karena Belajar Kedokteran?

Pertanyaan

Kami belajar kedokteran. Setiap orang tentunya mengetahui banyaknya kesulitan yang dialami seseorang ketika belajar kedokteran. Waktupun sangat sempit yang membuat kami terkadang terpaksa menjamak dua shalat dalam satu waktu, seperti melakukan shalat Zuhur dengan shalat Asar dalam satu waktu, atau hingga waktu Magrib, karena tidak adanya waktu atau tempat yang sesuai untuk melakukan shalat.

Jawaban

Kalian harus melakukan setiap shalat pada waktunya masing-masing. Kalian tidak boleh mengakhirkannya, atau menjamak satu shalat dengan shalat sebelumnya atau shalat setelahnya.

Status hukum kalian, berdasarkan kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah status orang yang menetap, bukan musafir. Uzur-uzur yang kalian sebutkan tidak membuat kalian boleh mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Seorang Muslim wajib melakukan shalat pada waktunya, selama akalnya masih normal.

Hanya saja, seorang musafir diberi keringanan untuk menjamak antara shalat Zuhur dengan shalat Asar, dan antara shalat Magrib dengan shalat Isya, baik jamak takdim atau jamak ta’khir, dengan cara yang lebih sesuai dengan kondisinya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An Nisaa’: 103)

Yakni kefardhuan yang waktunya telah ditetapkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjelaskan waktu-waktunya dan memperingatkan agar jangan menunda hingga keluar dari waktunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga selalu melaksanakan shalat pada waktunya, walaupun dalam kondisi yang sangat sulit, seperti ketika sedang berjihad fi sabilillah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Wasiat untuk isteri dan mut’ah.” (QS. Al Baqarah: 238-239)

Oleh karenanya, kalian harus bertobat kepada Allah Ta’ala karena apa yang telah kalian lakukan, yaitu mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat. Ke depan, kalian harus berusaha dengan bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya pada waktunya yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, karena shalat adalah rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat. Kalian juga harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mempelajari agama dan bertanya kepada para ulama yang dapat dipercaya tentang hal-hal yang sulit bagi kalian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'