Tidak boleh mengambil hewan jantan untuk zakat kecuali jika seluruh hewan yang dimiliki adalah jantan. Namun, jika terdapat hewan jantan dan betina, maka harus diambil dari yang betina sesuai nilai keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.