Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah boleh mengambil hewan jantan sebagai ganti hewan betina jika itu lebih bermanfaat dan bernilai?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Boleh Mengambil Hewan Jantan Sebagai Ganti Hewan Betina Jika Itu Lebih Bermanfaat Dan Bernilai?

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil hewan jantan sebagai ganti hewan betina jika lebih bermanfaat dan bernilai?

Jawaban

Tidak boleh mengambil hewan jantan untuk zakat kecuali jika seluruh hewan yang dimiliki adalah jantan. Namun, jika terdapat hewan jantan dan betina, maka harus diambil dari yang betina sesuai nilai keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.