Pertama: Jika yang mengasuh anak kecil tersebut orang faqir dan anak kecil tadi tidak memiliki harta untuk menafkahi dirinya, maka ia termasuk kategori orang miskin dalam kafarat.
Kedua: Pemberian makan yang ditetapkan dalam kafarat adalah dari jenis makanan standar yang biasa dikonsumsi oleh orang yang membayar kafara beserta keluarganya, baik itu kurma, kacang-kacangan, jagung, beras maupun yang lainnya.
Ketiga: Jika ia membelikan pakaian enam puluh orang miskin sebagai ganti dari memberi mereka makan maka itu dibolehkan. Begitu pula jika ia memberi makan tiga puluh orang dan membelikan pakaian tiga puluh lainnya maka bisa menggugurkan kewajiban kafaratnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.