Jika kondisisnya seperti yang Anda ceritakan bahwa ada seseorang memiliki dua orang putra dan seorang lagi memiliki dua orang putri maka boleh siapa pun di antara mereka menikahi salah seorang dari putri tersebut selama mereka bukan saudara susu yang telah menjadi mahram.
Hal ini tidak termasuk dalam menggabungkan dua orang bersaudara menjadi istri sebab tiap satu orang putra menikahi satu orang putri. Yang dimaksud menggabungkan dua orang bersaudara adalah jika ada dua orang saudara perempuan dinikahi oleh satu orang laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.