Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah bertakbir dua kali ketika makmum mendapati jamaah dalam keadaan rukuk ?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Bertakbir Dua Kali Ketika Makmum Mendapati Jamaah Dalam Keadaan Rukuk ?

Pertanyaan

Jawaban

Seorang makmum ketika memasuki shalat saat imam dalam keadaan rukuk, maka ia hanya diwajibkan bertakbir sekali saja, yaitu takbiratul ihram yang diucapkannya dalam keadaan berdiri.

Takbir rukuk ini masuk ke dalam takbir yang pertama. Jika ia bertakbir dua kali, yaitu satu takbir untuk masuk dalam shalat (takbiratul ihram) dan yang kedua untuk rukuk, maka ini merupakan perbuatan baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'