Seorang makmum ketika memasuki shalat saat imam dalam keadaan rukuk, maka ia hanya diwajibkan bertakbir sekali saja, yaitu takbiratul ihram yang diucapkannya dalam keadaan berdiri.
Takbir rukuk ini masuk ke dalam takbir yang pertama. Jika ia bertakbir dua kali, yaitu satu takbir untuk masuk dalam shalat (takbiratul ihram) dan yang kedua untuk rukuk, maka ini merupakan perbuatan baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.