Haram bagi seorang istri untuk mengonsumsi pil pencegah kehamilan permanen. Haram pula bagi suami atau orang lain, untuk membantu istrinya melakukan hal tersebut. Keduanya berdosa karena telah bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Namun jika untuk mencegah bahaya yang dikhawatirkan menimpa istri, misalnya tidak dapat melahirkan kecuali melalui operasi caesar, maka hukumnya boleh demi menghindari bahaya.
Apabila penggunaannya hanya untuk sementara, maka hukumnya berbeda-beda tergantung tujuannya. Jika tujuannya untuk kesehatan, maka hukumnya boleh demi menjaga keselamatan istri. Namun jika tujuannya untuk menghindari banyak anak, maka hukumnya haram karena berburuk sangka kepada Allah.
Penjelasan di atas juga berlaku untuk hukum melakukan aborsi sebelum janin ditiupkan ruh (sebelum 120 hari), misalnya menggugurkan kandungan yang baru berusia dua bulan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.