Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah berdosa jika seseorang menganggap hibah sebagai utang, kemudian membayarnya? apakah juga berdosa jika pemberi hibah menerima pembayaran tersebut?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Berdosa Jika Seseorang Menganggap Hibah Sebagai Utang, Kemudian Membayarnya? Apakah Juga Berdosa Jika Pemberi Hibah Menerima Pembayaran Tersebut?

Pertanyaan

Bagaimana pandangan syariat terkait seseorang yang menerima hibah dari saudaranya--dia sendiri mengetahui bahwa hibah tidak perlu dikembalikan--namun dia menganggapnya sebagai utang yang harus dibayar, apakah dia berdosa seandainya mengembalikan pemberian itu? Bagaimana pula hukumnya seseorang yang telah memberikan hibah kepada saudaranya, namun kemudian meminta dan menerima pembayaran hibah itu sebagai utang?

Jawaban

Penerima hibah diperbolehkan untuk mengembalikannya. Namun pemberi tidak boleh meminta kembali hibah dari penerimanya. Dia juga tidak boleh menerima pengembalian tersebut–jika permintaan pengembalian itu berasal dari pihak pemberi. Namun jika orang yang diberi hibah tidak mau menerimanya, maka saat itu pemberi hibah boleh mengambilnya kembali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.