Jika seorang lelaki pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama untuk memenuhi kewajiban khusus pribadi atau keluarga, atau kewajiban umum dan kepentingan umat, maka tidak ada dosa atau siksa baginya. Apabila dia pergi meninggalkan istri dalam waktu yang lama tanpa ada uzur dan tidak memenuhi kewajiban, namun istri rela akan hal itu, maka tidak ada dosa dan siksa baginya.
Akan tetapi jika istri tidak rela, maka suami berdosa dan berhak mendapat siksa (di akhirat nanti) karena telah menyiakan hak rumah tangga. Sekalipun istri telah terjamin dari segi materi seperti sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), dan pangan (makanan), namun dia juga berhak untuk minta dipenuhi kebutuhan biologisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.