Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah bayi mengikuti bapaknya apabila ia dilahirkan dengan warna kulit yang berbeda dengan semua keluarganya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Apakah Bayi Mengikuti Bapaknya Apabila Ia Dilahirkan Dengan Warna Kulit Yang Berbeda Dengan Semua Keluarganya

Pertanyaan

Saya dari penduduk kota ar-Rain lama di negeri Qahthan dan saya memiliki keluarga yang terdiri dari beberapa anak, wanita dan anak-anak. Dengan izin Allah, salah seorang putri saya telah melahirkan seorang bayi kecil warnanya hitam, berbeda dari warna seluruh keluarga, dan saya tidak mempunyai kerabat yang warnanya seperti warna bayi kecil ini. Beberapa kerabat saya telah mencelaku dan mendesak saya untuk tidak mengakui anak ini, tetapi ibunya tidak mengizinkannya, dan saya mulai curiga terhadap anak ini, apakah saya akan menerima dosa dari Allah jika saya diam atas masalah ini atau bagaimana? Mohon saya diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan seribu kebaikan dan kesejahteraan karena telah membantu kami.

Jawaban

Kehadiran bayi berwarna hitam berbeda dari warna Anda dan warna keluarga Anda tidak menunjukkan bahwa bayi itu bukan putri Anda, boleh jadi bayi kecil ini telah dipengaruhi oleh pengaruh keturunan dari kakek-nenek Anda atau nenek moyang dari ibunya atau neneknya, yang warnanya hitam kemudian lahirlah bayi ini dengan warna hitam.

Jauhkan dari diri Anda keraguan bahwasanya ia adalah putri Anda, meskipun orang-orang telah menyakiti Anda dan menyuruh Anda untuk mengingkarinya atau menyakitinya hanya sekedar berbeda warnanya dari warna kalian. Dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,

جاء رجل من بني فزارة إلى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقال: ولدت امرأتي غلاما أسود، وهو بذلك يعرض بأن ينفيه، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: “هل لك من إبل؟” قال: نعم، قال: “فما لونها؟” قال: حمر، قال: “هل فيها من أورق؟” قال: إن فيها لورقا، قال: “فأنى أتاها ذلك؟” قال: عسى أن يكون نزعها عرق، قال: “فهذا عسى أن يكون نزعه عرق”، ولم يرخص له في الانتفاء منه

” Seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang menemui Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam seraya berkata: “Istri saya telah melahirkan seorang anak lelaki berkulit hitam.” Dia seakan-akan mengingkarinya. Lalu beliau bertanya: “Apakah kamu mempunyai unta?” Orang itu menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Apa saja warna kulitnya?” Dia menjawab: “Merah.” Beliau bertanya lagi, “Apakah di antara unta itu ada yang berwarna keabu-abuan?” Dia menjawab: “Di antaranya ada yang berwarna keabu-abuan” Beliau bertanya “Bagaimana bisa begitu?” Ia menjawab: “Mungkin dipengaruhi oleh faktor keturunan.” Beliau bersabda: “Nah, anakmu itu juga barangkali dipengaruhi oleh faktor keturunan”. Maka beliau tidak membiarkan orang itu mengingkari anaknya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, at-Tirmdzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dsb).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.