Jika hutangnya berada di tangan orang yang berada dalam kesulitan dan orang yang menghutangkan tidak mengetahui apakah dia akan mendapatkan uangnya atau tidak, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali setelah dia menerimanya dan telah berlalu satu tahun setelah dia menerimanya.
Adapun jika yang berhutang orang kaya dan ketika yang menghutangkan memintanya dia bisa membayarnya, maka dalam hal ini ada kewajiban mengeluarkan zakat jika telah sampai haulnya meskipun masih berada dalam tangan orang yang berhutang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.