Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah ada kafarat bagi seorang perempuan yang mendengar bayi menangis saat keluarganya tertidur, dan ketika mereka bangun ternyata anak itu meninggal dunia?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Ada Kafarat Bagi Seorang Perempuan Yang Mendengar Bayi Menangis Saat Keluarganya Tertidur, Dan ketika Mereka Bangun Ternyata Anak Itu Meninggal Dunia?

Pertanyaan

Kami sampaikan kepada Anda bahwa sekitar dua puluh tahun yang lalu saya tinggal bersama seorang kerabat. Dia memiliki seorang bayi perempuan berusia empat bulan. Saat malam sudah sangat larut, istri saya mendengar bayi tersebut menangis dengan suara tercekat. Dia mengira kedua orang tua bayi tersebut telah terjaga. Namun ketika pagi tiba, mereka mendapati bayi itu telah meninggal dunia. Lalu istri saya memandikan dan mengafani jenazah bayi tersebut, dengan bantuan salah seorang kerabat kami karena tidak ada seorang pun yang dapat memandikannya. Saat itu istri saya masih dalam kondisi nifas. Pertanyaan, apa konsekuensi bagi istri saya yang telah mendengar bayi itu menangis tetapi tidak membangunkan orang tuanya? Apa konsekuensi bagi istri saya karena telah memandikan bayi tersebut dalam kondisi nifas? Apa yang menjadi kewajiban ayah dan ibu bayi tersebut? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan.

Jawaban

Tindakan yang dilakukan istri Anda dengan memandikan bayi yang meninggal tersebut adalah perbuatan baik dan berpahala, insya Allah. Kondisi nifasnya tidak berdampak apa pun terhadap hal itu. Kedua orang tua bayi tersebut juga tidak wajib melakukan apa-apa, jika keduanya tidak menjadi sebab kematian bayi tersebut. Demikian pula orang yang yang mendengar suara tangisan bayi tersebut dan mengira bahwa orang tuanya terjaga, dia tidak terkena kewajiban apa pun karena bukan disebabkan oleh keteledoran darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.