Hewan ternak yang diberi makan pada sebagian besar masa haulnya, apakah dalam hal ini disyaratkan hewan tersebut juga dikurung di dalam kandang, dalam artian bahwa hewan tersebut tidak digembalakan kecuali pada sebagian dari masa haul saja, karena ada juga hewan ternak yang digembalakan tapi pada saat yang sama juga diberi makan sepanjang tahun oleh pemiliknya (yang dibebani zakat). Apakah ketentuan-ketentuan syar`i untuk kondisi yang semacam itu? Bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Apabila seekor unta diberi makan pada sebagian besar masa haulnya maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena unta tersebut tidak termasuk dalam sa`imah (ternak yang digembalakan), karena yang dimaksud dengan sa`imah adalah hewan ternak yang digembalakan di rerumputan selama masa haul atau sebagian besar masa haulnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.