Jika kenyataannya sebagaimana yang Anda jelaskan, maka apa yang telah keluar dari mulut Anda itu dianggap talak satu. Bila ia bukan talak terakhir maka boleh rujuk lagi, dengan syarat disaksikan oleh dua saksi yang adil dan masih dalam masa idahnya. Idah perempuan yang haid adalah tiga kali haid. Idah perempuan yang lagi hamil adalah sampai dia melahirkan.
Perempuan selain yang hamil (yang belum haid) dan menopause idahnya selama tiga bulan. Adapun bila talaknya untuk yang ketiga kalinya, maka dia tidak halal lagi bagi Anda kecuali setelah dia menikah dengan orang selain Anda, telah melakukan hubungan intim dan menalaknya, atau suami keduanya telah meninggal dunia dan idah si perempuan telah habis.
Dia menjadi halal bagimu dengan akad nikah dan mahar yang baru lagi atas kerelaannya. Dalam kasus di atas, Anda telah melakukan perbuatan dosa dengan tinggal bersamanya karena dia telah Anda ceraikan. Memohon ampunlah kepada Allah dan bertobatlah serta janganlah mengulanginya kembali agar Anda mengerti akan urusan-urusan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.