Apabila realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka bagian luar masjid berupa halaman, jalanan, dan area sekelilingnya tidak mempunyai kedudukan seperti masjid. Dalam kondisi ini, Anda tidak disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid, tetapi boleh shalat sunnah rawatib dan sunnah mutlaq lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.